SIANTAR, metro7.co.id – Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba bersama timnya tidak butuh waktu lama untuk menggulung delapan pemain sabu dan ganja di wilayah Kota Pematangsiantar.

Saat ditemui wartawan, Perwira Polisi berpangkat Tiga balok emas itu menyebutkan bersama pihaknya sudah mengamankan 8 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba baru-baru ini.

“Hasil penangkapan tersebut tidak terlepas dari Informasi masyarakat lantaran sudah resah,” kata Kristo, Kamis (4/3/2021) pagi.

Dijelaskan dia, awalnya petugas menangkap Hafizah (25), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.

“Hafizah kita tangkap dari dalam gudang tepatnya dalam kamar di jalan Pattimura,” katanya.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Tepatnya dari dalam lemari kain disana ditemukan sebuah bong terbuat dari botol plastik, kotak rokok Armour berisi pipa kaca dan dibawah rak TV ditemukan 1 kotak rokok Armour berisi 1 paket sabu seberat 0,29 gram (bruto).

Selain itu, polisi juga menyita sebuah kotak rokok Gudang Garam berisi 3 buah plastik klip kosong dan mancis serta 1 unit HP.

Hanya butuh beberapa waktu kemudian berselang masih di kawasan yang sama, AKP Kristo dan anak buahnya kembali meringkus 2 pemain narkoba lainnya, yaitu MR (17) dan Abdul (33) keduanya warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.

“Keduanya juga kita tangkap dalam gudang,” beber AKP Kristo.

Dari tersangka ini ditemukan, sebatang rokok berisi ganja, 1 paket ganja dan uang tunai Rp 25.000,- lalu dari depan Abdul ditemukan 1 paket ganja lainnya.

“MR juga mengaku menyimpan ganja di atas pintu gudang. Saat diperiksa dari dalam sebuah kotak rokok ditemukan 7 paket ganja seberat 14,00 gram (bruto),” tambahnya.

Tindak berhenti sampai disitu saja, kemudian, personel Sat Resnarkoba meringkus 2 orang dari Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, yaitu Hotman dan Marhuzar–warga setempat.

“Kita dapat informasi keduanya sedang membawa narkoba,” bebernya.

Dari keduanya ditemukan kotak rokok berisi 22 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 gulungan plastik hitam, dengan berat total 5,73 gram (bruto).

Lalu, dari tas sandang warna hitam yang dipakai Hotman ditemukan 1 unit handphone. Kepada polisi, Hotman mengaku akan bertransaksi narkoba dengan Marhuzar. Polisi kemudian memancing Mahruzar untuk melanjutkan transaksi itu di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Siantar Barat.

Tersangka berikutnya (Mahruzar) yang tak menyadari sudah ditunggu petugas akhirnya ditangkap dengan barang bukti sebuah plastik hitam berisi 3 paket sabu-sabu seberat 3,86 gram (bruto).

Dari kantong celana depan kanan yang dipakainya ditemukan 1 unit handphone dan sebuah dompet berisi uang Rp 350.000 rupiah.

Masih berselang waktu yang sama dan di hari yang sama. Polisi meringkus 3 orang lagi dari Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, yakni Aldi (20) warga jalan Mangga, Iqbal (19) warga Sibatu-batu dan Rizki (27).

Mereka ditangkap dari pinggir jalan sedang berboncengan menggunakan sepedamotor Yamaha BK 5703 TP dan berhenti di pinggir jalan.

Ketika digeledah, ditemukan bungkusan dengan kertas timah rokok berisi 1 paket sabu seberat 0,40 gram (bruto) dan 1 unit HP Samsung.

Kini sejumlah tersangka sedang menjalani proses hukum yang berlaku ujar AKP Kristo Tamba mengakhiri.*