Tiga Bulan DPO Pengedar Narkotika Disikat Polisi
METRO7.CO.ID, Amuntai – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Sungai Malang, RT.13, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Senin (12/11/2018) pukul 01.00 Wita.
“Ijai (21) sebelumnya disikat anggota Polsek Amuntai Kota saat petugas melakukan Patroli.” Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.
Dimana menurut Kamaruddin, sebelumnya, pelaku juga diburu dan termasuk didalam DPO dari kepolisian sekita kurun waktu tiga bulan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, petugas berhasil mendapati Barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu sabu sebanyak empat paket dengan berat 14.23 Gram.
Kerena terbukti memiliki barang haram tersebut, lelaki yang tercatat sebagai warga Sungai Malang ini kata Kasat Narkoba, akhirnya digiring ke Mapolsek Amuntai kota dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Kamaruddin.(Metro7/Mnr)
Tinggalkan Balasan