KOTABARU, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (14/10/22), Polres Kotabaru menangkap dua orang laki-laki dan seorang perempuan atas kepemilikan narkoba jenis sabu- sabu.

Ketiga orang itu adalah MS laki laki (20) warga Sigam, S laki laki (29) Karang Sari, Pulau Laut Timur, dan perempuan DP (31), warga Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam mengatakan anggota mengamankan MS di Jalan Bima Baharu Selatan pada jam 20.00 wita. Pelaku diringkus saat mengedarkan sabu -sabu.

Penangkapan ini ujar Alam, berawal info masyarakat. Nur Alam mengatakan pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan intrograsi terhadap MS. Dan diketahui bahwa barang bukti tersebut didapat dari S dan DP.

Perburuan berlanjut sekira jam 22.00 anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jl Veteran Pal 1.

“Tepatnya di depan Hotel Kartika. S dan DP mengakui bahwa mereka memang menjual sabu kepada MS,” ujar Nur Alam.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***