TANJUNG, metro7.co.id – Tiga pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Tabalong berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong belum lama tadi.

Adapaun tiga pelaku tersebut yaitu, MH (25) warga Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, MA (73) warga Desa Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dan SAR (62) Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Disampaikan oleh AKBP Anib Bastian, bahwa penggunaan uang palsu tersebut berawal dari tersangka MH yang membeli makan di Pasar Tanjung menggunakan uang kertas tunai sebesar Rp 100.000 ribu rupiah.

Dengan membeli makan seharga sebesar Rp 48.000 korban IB si pemilik warung makan memberikan uang kembalian kepada MH sebesar Rp 52.000.

“Setelah pelaku MH meninggalkan warung, saksi atau korban IB menyadari bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku MH adalah palsu dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong,” ujar AKBP Anib Bastian, saat konfrensi pers, Rabu (7/2) di halaman Mapolres Tabalong.

Bertransaksi menggunakan uang palsu, pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA alias Kai dengan cara membeli sebesar Rp 500 ribu rupiah uang asli untuk mendapatkan Rp 1 juta rupiah uang palsu.

Ia menuturkan pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SAR dan JT berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sedangkan pelaku MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ DPO warga Kabupaten Malang, Jawa timur dengan cara membeli sebesar 1 juta rupiah uang asli untuk 2 juta Rupiah uang palsu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur,” ungkapnya.

Dari perihal tindak pidana yang dilakukan oleh MH, Anib lalu mengingatkan bahwa hal tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain.

Kemudian ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan lebih jeli dalam melakukan transaksi uang.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini terbukti di wilayah kita sudah ada peredaran uang palsu,” ucap AKBP Anib Bastian.

Ia pun meminta apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran uang palsu, untuk segera melapor ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Sehingga tidak lagi tindak pidana tersebut ada di Tabalong. ***