KOTABARU, metro7.co.id – Polisi menangkap 3 pemuda terkait penyalahgunaan narkoba.

” Sabtu 07 Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki karena narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Peby Supriyadi

Ketiganya itu sebut Peby adalah RM (24), warga Semayap, MRA (21) warga Dirgahayu, dan MHF (19) warga Semayap.

Ketiganya diamankan di jalan Karya Utama Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

“Tepatnya di dalam kos -kosan. Sekitar pukul 19.30 wita,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kost kost an tersebut kata Peby sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Ia mengatakan anggota saat melakukan penangkapan menemukan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,62 gram dan berat bersih 20,72 dan barang bukti lainnya.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diangkut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka terjerat Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***