TANJUNG – Maraknya peredaran narkoba di Tabalong belakangan ini sudah cukup memprihatinkan dan perlu upaya pencegahan secara serius.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, saat press release penangkapan 3 tersangka sindikat narkoba di Polres Tabalong, Rabu (27/11).

Petugas Gabungan Satuan Resnarkoba dan Intelkam Polres Tabalong berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika Kamis malam, (21/11).

Ketiga laki-laki tersebut adalah RM (48) asal Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, SG (39) Warga Desa Aluan Mati dan MRA(32) juga warga Desa Kahakan Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak dan menyita barang bukti berapa 3 buah Handphone berbagai merek, 2 unit sepeda motor berbagai merek, 1 buah plastik hitam yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar struk dari salah satu bank diduga hasil pembayaran narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus plastik berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 49,97 gram dan 49,61 berat total sebanyak 99,58 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori menyampaikan penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba berawal dari Kamis siang (21/11) petugas yang menyamar sebagai pembeli menghubungi tersangka MRA (32) dan langsung bertemu.

Kemudian sepakat melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram atau 1 ons seharga 125 juta kepada tersangka.

Selanjutnya tersangka MRA(32) menghubungi kedua rekannya RM(48) dan SG (39), berselang 10 menit kemudian keduanya datang ke TKP di Jl. Flamboyan Raya, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya dilakukan transaksi di dalam komplek perumahan tersebut, ketika RM(48) memperlihatkan dan mengeluarkan sesuatu dari lipatan celananya berupa bungkusan plastik warna hitam dan warna putih, maka petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwa narkotika golongan 1 itu benar milik RM(48) yang akan dijual kepada petugas yang sedang menyamar melalui perantara MR(32) dan SG (39). Saat ini ketiganya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres pengungkapan pelaku barang haram ini merupakan hasil kerja keras satuan resnarkoba Polres Tabalong sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat Kabupaten Tabalong yang mengharapkan ditangkapnya pemasok-pemasok narkotika di Kabupaten Tabalong yang selama kian meresahkan.

“Saya mengajak kepada masyarakat, mari bekerjasama melakukan pencegahan terhadap barang haram ini, demi generasi kita mendatang,” himbau orang nomor satu di jajaran Kepolisian Tabalong ini.

Ketiga orang tersangka akan dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (metro7/hrd)