BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan Tiga pelaku penjualan gading gajah, Rabu (23/09/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di Hotel Regency Pringsewu dengan barang bukti dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm dengan berat 96,2 gram, dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.

“Tiga terduga pelaku penjual gading gajah atas nama BT dan TW warga Lampung Tengah, lalu AS warga Tanggamus Lampung,” ungkapnya.

Zahwani menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo, Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya. Yang bersangkutan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.***