TANAH BUMBU, metro7.co.id – Seorang pria inisial S (34) diringkus Reskrim Polsek Karang Bintang lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap TFA (15) di rumah korban beralamat di Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasubag Humas, AKP H Made mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 14/XII/ 2020/Kalsel/Restanbu/Sek Karang Bintang/SPKT, tanggal 16 Desember 2020.

“Kejadiannya Selasa 15 Desember, sekitar pukul 07.00 Wita pagi, kini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Tanah Bumbu,” papar AKP H Made, Sabtu, (19/12/2020)

H Made menambahkan, kejadian ini bermula pada hari Selasa tanggal (15/12) sekira pukul 07.00 wita nenek korban melihat korban yang sedang ada di dalam kamar dan menemukan korban dengan pelaku dalam keadaan telanjang.

Terkejut ada nenek korban melihat kedalam kamar, pelaku langsung bersembunyi di kolong ranjang. Sedangkan korban dengan pelaku tidak ada ikatan pernikahan dan pelaku juga sudah memiliki isteri.

Sang nenek langsung menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban. Tak terima sang anak sudah menjadi korban pencabulan membuat ibunya pun melaporkan kejadiannya ke Polsek Setempat.

Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf D UU RI No 35 th 2014 dan atau peraturan perundang – undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). ***