Hermanus ID Kapolsek Awang
TAMIANG LAYANG – Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polsek Awang tepatnya di Desa Hayaping Kabupaten Barito Timur (Bartim) menurut Kapolsek Awang, AKP Hermanus ID belakangan terlihat menonjol.
“Dari bulan Juni sampai Juli 2012, kasus yang menonjol di wilayah ini adalah masalah KDRT. Banyak laporan yang kita terima tentang KDRT. Tetapi begitu kita proses, umumnya diselesaikan sendiri secara adat. Kebanyakan pernikahan mereka tidak tercatat di kantor Dinas Capil,” aku Kapolsek.
Menurut pria kelahiran Desa Saing ini, pihaknya bisa memproses kasus KDRT sejauh pernikahannya tercatat di pencatatan sipil dan memiliki buku nikah dari kementerian agama.
“Sejauh ini, dari 15 kasus yang masuk, kami sudah menangani lima perkara yang sudah diselesaikan dalam praperadilan. Untuk kasus KDRT ini, kami seringkali mengalami kesulitan untuk memprosesnya, karena kebanyakan pasangan nikahnya secara adat adat atau siri,” imbuh Hermanus.
Walaupun banyak laporan tentang kasus KDRT ke Polsek Awang, petugas hanya bisa memprosesnya dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan. Hermanus berharap ke depannya masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Awang agar melangsungkan pernikahannya secara sah dan tercatat di pencatatan sipil serta memiliki buku nikah.
“Sehingga kalau terjadi kasus KDRT pihak Kepolisian dapat memprosesnya sesuai aturan. Selama ini kasus yang terjadi tentang KDRT tidak dapat membuat jera para pelakunya,” tandas Hermanus. Metro7/M.Jaya