SIANTAR, metro7.co.id – Finus alias Apin, warga Jalan Ade Irma Suryani, Gang Mesjid, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, tidak berkutik saat diamankan personel Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, Selasa (13/10) sore.

Dia Apin (tersangaka) diamankan Polisi ditangkap dari tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Melanton Siregar Gang Pede, Kelurahan Marihat Jaya, Siantar Marimbun.

Finus alias Apin diamankan Polisi berdasarkan laporan korbannya Randyanto alias Toto (25), warga Jalan Sisingamangaraja, Siantar Utara, Minggu (23/8/2020) lalu, dimana sebelumnya tersangaka melakukan pengancaman terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto bercerita, saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari temannya bernama Tama, yang saat itu mengaku hendak meminjam uang sebesar Rp50.000.

Tidak menaruh curiga apa-apa korban (toto) langsung bersedia meminjamkan uangnya lalu menemui Tama di Jalan Ade Irma Suryani.

Sampai di sana, (TKP) korban yang datang mengendarai satu unit mobil Toyota Innova langsung dihadang sejumlah pria yang mengendarai 3 unit sepedamotor saat itu.

Para pengendara sepedamotor tersebut tidak hanya menghadang korban, namun mereka juga mencoba mengambil kunci mobil korban, namun tidak berhasil.

“Usai beberapa lama kemudian, korban pun turun dari mobil, saat itulah korban dipaksa menandatangani 2 lembar kuitansi kosong yang sudah ditempel meterai Rp 6.000. Namun, Toto tak bersedia menuruti permintaan para penghadangnya tersebut,” ujar AKP Edi menjelaskan.

Lantaran tidak mau menandatangani kuintasi itu, pelaku langsung mengambil pisau dan menodongkannya kepada korban sambil berkata, “Kau tandatangani ini, kalau tidak ku bunuh kau!’,” beber Edi

Lanjut, korban kemudian menghubungi abangnya, yang segera tiba di lokasi tak lama berselang. Melihat kedatangan abang kandung Toto, para pelaku langsung membubarkan diri dari lokasi. ****