LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Reskrim Polsek Marbau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini terbukti sekitar pukul 22.50 WIB, Rabu, (03/07/2024) di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Kamis, (04/07/2024) di Polres mengatakan, dalam peristiwa penangkapan tersebut, pelaku yang ditangkap inisial RH alias Gomet, seorang laki-laki berusia 24 tahun, merupakan warga Desa Pare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo.

Ia menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Marbau menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya, jadi komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. ***