KOTABARU, metro7.co.id – Peredaran barang haram jenis sabu-sabu, berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Kotabaru, pada Kamis (19/8/2021).

Tiga pria yang terlibat bisnis serbuk setan ini, dibekuk Satresnarkoba Polres Kotabaru, sekira pukul 17.00 wita di kawasan jalan Stagen, Sungai Taib, Pulau Laut Utara.

Pelakunya adalah TY (23), RR (17), MA (21). Ketiganya merupakan warga Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Gunalis Agam menyebut awalnya polisi mendapat info masyarakat bahwa pelaku ‘TY’ ini sering melakukan transaksi diduga sabu- sabu.

“Kemudian anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru kita turunkan langsung melakukan pemantauan dan akhirnya melakukan penangkapan di jalan Stagen, RT 01 RW 01, Desa Sungai Taib,” kata Agam.

“Lebih tepatnya di mes dan disitu juga ada pelaku RR dan MM. Setelah dilakukan interogasi, TY menyebut bahwa RR dan MM yang mengambil narkotika jenis sabu itu di daerah Batulicin,” terangnya

Anggota kata Agam melakukan penggeledahan di mes tersebut, ditemukan satu paket sabu seberat 4,70 gram, dan satu paket lagi seberat 0,26 gram,

“Total keseluruhan 4,94 gram, yang telah di buang oleh TY di belakang mes, tutur Kasat.

Disamping itu, petugas juga mengamankan satu buah kendaraan merek Soul GT warna merah putih, satu buah tutup botol bong, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu buah HP OPPO, biru malam.

“Ada juga HP Iphone, 2 tisu yang dipakai untuk membungkus sabu, satu buah bungkus plastik dancow yang juga dipakai membungkus sabu,” katanya

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. ***