AMUNTAI – Berbagai macam cara penjahat untuk melancarkan aksinya, kali ini seorang Kakek bernama Sarbaini (64), warga Desa Sungai Sandung, RT.07, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus kehilangan motor miliknya sebab dibawa kabur penumpang yang mau diantarnya.

Cerita bermula pada hari Jum’at 08 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wita. Sarbaini dihampiri pelaku yang bernama Muhammad Sanusi (47) warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, dimana pelaku meminta kepada Sarbaini untuk diantar (mengojek) dari Sungai Pandan Hulu ke Danau Panggang. Akan tetapi kaki Sarbaini sakit, sehingga Sanusi lah yang membonceng Sarbaini.

Ketika ditengah perjalan tepatnya di Desa Rantau Bujur Hulu, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, pelaku yang membonceng Sarbaini berhenti meminta untuk dibelikan minum disebuah warung. Ketika Sarbaini turun dan membeli minuman, Sanusi pun langsung kabur membawa motor Sarbaini.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin menyampaikan, bahwa berdasarkan penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Daha Utara, Pada hari Jum’at 08 Mei 2020 pukul 20.00 Wita, telah melakukan penangkapan di pinggir Jalan Teluk Labat Paramaian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), terhadap pelaku Sanusi.

Diungkapkan juga, kalau penangkapan pelaku kurang lebih dalam waktu 8 jam dan ini sesuai Program Polres HSU, yakni HSU TANGKAS (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus cepat Dengan Tuntas).

Dari penangkapan pelaku, satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB merk Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2014 Dengan No. Pol : DA 6950 FAD, NO. SIN : 1KP768309, No. Ka : MH31KP00DEJ768225 disita sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Kamaruddin.(metro7/mnr)