WONOSOBO, metro7.co.id – Polres Wonosobo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial D (40), seorang wiraswasta asal Kertek, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Taman Makam Pahlawan Wonosobo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 1,8 gram yang dibungkus plastik klip bening, serta sejumlah barang bukti lain seperti korek api, sedotan, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor tersangka. Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyebutkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, D masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Wonosobo. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut