LABUHANBATU, Metro7.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Umum Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumateta Utara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniarti didampingi Kanit Resum AIDA Sarwedi Manurung, Senin (7/2) mengatakan, dari hasil kesaksian korban bersama suaminya ketika menaik sepeda motor setibanya di depan masjid Jalan Nenas menuju Jalan Padang Pasir Kota Rantauprapat.

Kemudian secara tiba-tiba datang kedua pria  yang tidak dikenal memepet naik sepeda motor tanpa nomor Polisi. Hingga menarik tas korban sedangkan peristiwa terjadi hari Rabu 19 Januari 2022, dimana didalam tas berisikan HP Oppo A16 serta surat-surat berharga lainya.

“Ia, kejadian itu, korban sempat tarik menarik dengan pelaku hingga korban terjatuh ke aspal dan pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Dijelaskan, kini tersangka berinisial APN (19) telah berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan rekannya berinisial ZRS (20) masih DPO sementara hasil dari pengakuan pelaku APN (19), mereka telah melakukan aksi pencurian sudah 10 kali di beberapa lokasi di wilayah Labuhanbatu.

Ditambahkan, atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 ke (1) dari KUHP dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun. Sesuai bunyi pasal, jika perbuatan itu dilakukan pada malam hari disebuah rumah atau pekarangan yang tertutup ataupun di tempat Umum.

Setelah itu, pasal 365 ayat 2 ke (2) dari KUHPIDANA yang berbunyi hukuman penajara selama-lamanya du belas tahun, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.

“Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain, kotak handpone Appo A16 dan handpone Oppo A16,” pungkasnya.