LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemkab Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu tandatangani nota kesepahaman Perubahan KUA ( Kebijakan Umum APBD) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD  Tahun anggaran 2024 pada sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan. Kamis,  (15/08/2024).

Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

” Sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024,” katanya.

Untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA), SKPD dan ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hj Ellya Rosa, dengan ditetapkannya nota kesepakatan rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2024 berarti pemerintah kabupaten Labuhanbatu telah menyelesaikan salah satu tahapan akhir agenda rencana keuangan tahunan.

Sehingga pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang merupakan instrumen dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah RKPD perubahan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu tahun anggaran.

Kepada pimpinan sidang dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Plt. Bupati mengucapkan terimakasih secara khusus juga disampaikan kepada badan anggaran DPRD.

Kini telah memberikan berbagai tanggapan sepadan masukan serta penuh kesabaran membahas maupun mengkaji untuk menyempurnakan rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.

Di akhir pidatonya Hj. Ellya Rosa berharap kiranya kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina dengan baik selama ini, dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang.

Meskipun pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mampu memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.

Sementara itu, badan anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang disampaikan oleh Saukon Hilali Ritonga mengatakan pada tanggal 5 agustus 2024 lalu Plt Bupati Labuhan batu telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD penyampaian rancangan ini dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran KUA.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 162 ayat 1 disebutkan bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya, A: pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, B: pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembayaran daerah.

Sejalan dengan hal tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 169 ayat 2 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan bersama TAPD selanjutnya kami akan membacakan hasil pembahasan bersama-sama dengan TAPD terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran 2024.ujarnya.

” Semoga hal ini bermanfaat untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” pungkas Saukon.

Selanjutnya, dalam paripurna yang dihadiri Ketua DPRD, para wakil Ketua DPRD, Sekdakab Labuhanbatu, Asisten,Kepala OPD, Kabag, Kaban dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu, Plt Bupati Labuhanbatu dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu membubuhkan tandatangan nota kesepahaman, dan selanjutnya di terima oleh Plt Bupati Labuhanbatu. ***