SANGGAU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau hari ini resmi menerapkan wajib masker, Jumat (01/10/20).

Penerapan Wajib masker yang diberlakukan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 47 2020 tentang peraturan penggunaan masker, penindakan dan sangsi bagi orang yang tidak memakai masker akan di berlakukan.

Sejumlah tempat keramaian dan tempat tempat usaha turut di razia petugas, penetapan wajib masker dimulai sejak 1 Oktober yang disahkan melalui Perbup No 47 2020.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sanggau telah melakukan sosialisai terkait Perbup No 47, barang siapa yang terjaring razia tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sangsi.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi, turut menekan semua lapisan masyarakat agar bisa mentaati peraturan pemerintah daerah. Selain itu wajib masker adalah satu bentuk upaya pemerintah kabupaten dalam menekan angka penyebaran covid-19 dan mumutus tali rantai penyebarannya.

Paolus Hadi berharap masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang telah di buat dan disahkan tersebut.

Karena wajib masker adalah upaya pencegahan dan melindungi diri sendiri dan orang lain dari terpapar virus covid-19 di Sanggau.

“Meski Sanggau dalam zona hijau kita tidak boleh berbesar hati dan menganggap remeh, wajib masker tetap di patuhi demi keselamatan diri kita dan orang lain,” katanya. ***