SINGKAWANG, metro7.co.id – Sebanyak 17 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Singkawang meneriman sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Kalbar, Selasa 12 Januari 2021 di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Singkawang.

“Sertifikat halal ini merupakan kerjasama Disperindagkop Singkawang dengan Disperindag Provinsi Kalbar. Dan merupakan sejarah baru, karena sangat sulit untuk mendapatkan sertifikasi halal ini,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin ketika menyerahkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha.

Muslimin mengatakan, kegiatan ini merupakan fasilitasi Disperindag Provinsi Kalbar, dimana dari 14 kabupaten/kota, hanya Singkawang dan Kapuas Hulu yang terpilih untuk mendapatkan sertifikasi ini.

“Untuk anggarannya dibebankan kepada Dinas Perindag Provinsi Kalbar. Sehingga pelaku UMKM sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun, meski untuk pembuatan sertifikat halal ini perlu biaya, waktu dan sebagainya,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Muslimin, ada 25 pelaku UMKM Singkawang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun hanya 19 pelaku UMKM menurut LPPOM MUI yang memenuhi persyaratan awal.

“Tetapi, ketika mereka turun dan melakukan investigasi di lapangan, dari 19 UMKM didapati dua UMKM yang menurut mereka belum memenuhi persyaratan. Sehingga LPPOM MUI masih memberikan kesempatan selama satu bulan kedepan kepada dua UMKM tersebut, untuk melengkapi persyaratan selanjutnya,” ungkapnya.

Sedangkan 17 pelaku UMKM Singkawang, kemarin sudah bisa dilakukan penyerahan sertifikatnya.

“Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah sangat tepat mengatakan, bahwa negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan kepercayaan masing-masing, termasuklah salah satunya setiap produk yang berkaitan dengan publik yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi halal,” jelasnya.

Sertifikasi halal untuk pelaku 17 pelaku UMKM tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu dan sungkan untuk datang ke Singkawang, guna menikmati kuliner dan sebagainya.

Muslimin mengatakan, kegiatan penyerahan setifikat halal sekaligus untuk mensosialisasikan dan memotivasi para pelaku usaha lain yang secara diam-diam atau inisiatif sendiri memasang label atau menulis sertifikat halal, yang bukan dikeluarkan oleh MUI atau LPPOM MUI.

“Kalau mereka ingin mendapatkan sertifikat halal, mereka harus mengajukan ke dinas terkait dan LPPOM MUI,” imbaunya. ***