3 Calon MHA di 13 Desa di Sanggau Tahun 2022 Akan Mendapatkan Penetapanya
SANGGAU, metro7.co.id – Demi mempercepat penetapan masyarakat hukum adat MHA di 13 Desa yang berada di Kabupaten Sanggau serta memelihara kearifan lokal agar tetap dijaga dan dilestarikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sanggau, melaksanakan rapat koordinasi kepada sejumlah 13 kepala Desa di Kabupaten Sanggau Selasa (28/12).
Menurut Kabid Pemberdayaan DPM Pemdes Kabupaten Sanggau Albert D Sihotang, pembahasan calon masyarakat hukum adat (MHA) di tahun 2022 yang kini sedang dibahas, adalah tentang bagaimana kesiapan Desa yang bersangkutan untuk bisa memberi rincian anggaran yang akan dipergunakan dalam program percepatan MHA tersebut.
“Ada 3 calon MHA di 13 desa yang sedang dalam pengkajian untuk pengagaranya agar bisa secepatnya di kukuhkan di tahun depan 2022 nanti”, ungkap Albert
Ke 3 calon MHA tersebut diantaranya terdiri dari yang pertama sub suku Dayak Obie Nungeh, yang berada di 7 Desa di Kecamatan Kembayan Dan Kecamatan Beduai dan selanjutnya sub Suku Dayak Kancink yang berada di 2 Desa yaitu di Kecamatan Meliau, Dan yang terakhir Sub Suku Dayak Kopa berada di 4 Desa yang berada di Kecamatan Balaisebut dan Kecamatan Bonti.
Menurut Albert D. Sihotang bila segala pembahasan dan penyusunan anggaran sudah dilakukan pemerintah desa setempat.
“Maka paling lambat 3 calon HMA di 13 Desa tersebut akan dikukuhkan bulan September atau Agustus tahun 2022 oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi,” tandasnya.[]