SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menggelar pres release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pil ekstasi dari 3 orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau.

Penangkapan ke 3 tersangka terjadi di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Sabtu (8/10).

Pres Release digelar di Lobi Polres Sanggau pukul 09.00 Wib, Jumat (14/10).

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Beadancukai Entikong.

Dalam pres release polisi turut menghadirkan 3 orang tersangka dengan inisial ES (43), Kelurahan Banjar Serasan Kelurahan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalbar dan tersangka lainnya A (43) warga Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dan tersangka J (42), Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung dalam keterangan tertulisnya menerangkan kronologis penangkapan ke 3 orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning, ditambah 2136 pil berwarna coklat diduga ekstasi.

Menurut Ida Bagus Gde, kronologis penangkapan bermula, Selasa (4/10), Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.

“Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah Perbatasan, untuk
menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan
mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan),” jelasnya.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati narkotika dengan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, satu bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha X Max dan empat unit Hp milik para terduga pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap ES di
penginapan home stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti satu unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.

“Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kabagops.

Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan.