SEKADAU, metro7.co.id – Sebanyak 4 Dusun yang berada di Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau diketahui masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Andalan.

4 Dusun tersebut yaitu Dusun Sungai Sambang, Dusun Sungai Gontin, Dusun Engkorong dan sebagian Dusun Sulang Betung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sungai Sambang Vinsensius Lican kepada Metro7, Senin (20/6).

Dampak dari hal itu, masyarakat yang berada di 4 Dusun ini tidak bisa menikmati program Pemerintah seperti pembuatan sertifikat tanah gratis (PTSL), program cetak sawah dan tidak bisa menikmati program pertanian lainnya seperti pembagian bibit sawit siap tanam yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Sekadau.

Vinsensius Lican mengungkapkan, pihaknya sejak tahun 2017 sudah berupaya untuk melakukan upaya menyampaikan dengan pihak Perusahaan untuk melepaskan 4 Dusun tersebut dari wilayah HGU namun tidak pernah ada jawaban.

“Dulu ada program cetak sawah dari TNI dan juga program pembuatan sertifikat gratis (PTSL) dari pemerintah pusat, Saat itu kami dari Desa sudah menyampaikan dengan pihak Perusahaan untuk mengupayakan 4 Dusun tersebut dilepaskan dari wilayah HGU PT Agro Andalan akan tetapi mediasi itu tidak menemui kesepakatan,” ungkapnya.

“Program cetak sawah dari TNI itu terpaksa dibatalkan karena TNI tidak bisa melaksanakan program di wilayah yang masuk dalam ijin HGU Perusahaan dan juga sejak tahun 2018 sampai hari ini Masyarakat di Desa Sungai Sambang tidak bisa menikmati PTSL dari Pemerintah pusat,” tambahnya.

Lebih lanjut Vinsensius Lican menerangkan, wilayah Desa Sungai Sambang hampir sepenuhnya masuk dalam HGU PT Agro Andalan hanya ada sebagian dari Dusun Sulang Betung yang tidak masuk dalam Ijin tersebut.

“Dari dulu sampai sekarang kita sudah berupaya untuk menanyakan terkait pembebasan lahan ini kepada pihak perusahaan tetapi tidak ada jawaban tertulis dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini apalagi sekarang banyak Program Pemerintah menyangkut bidang Pertanian tapi jujur karena masuk dalam wilayah HGU beberapa program terpaksa tidak bisa dilaksanakan,” bebernya.

Kepala Desa sungai Sambang ini menyampaikan, keinginan Masyarakat Desa Sungai Sambang yang berharap kepada PT. Agro Andalan agar bersedia membebaskan tanah serta lahan pertanian milik Masyarakat yang tidak di serahkan supaya nantinya bisa dibuat Sertifikat dan sah menjadi hak milik masyarakat sehingga bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

“Masyarakat memohon kepada pihak terkait agar bersedia membantu mencari solusi untuk membebaskan lahan dari HGU Perusahaan ini sehingga di kemudian hari Masyarakat Desa Sungai Sambang bisa menikmati sepenuhnya apapun program dari Pemerintah yang dilaksanakan di Desa ini salah satunya pembuatan Sertifikat gratis, pembagian bibit sawit, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Terpisah, media ini menghubungi pihak PT Agro Andalan untuk mengkonfirmasi keluhan warga tersebut melalui Humas PT Agro Andalan yaitu Sahal, namun tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.