SANGGAU, metro7.co.id – Sekitar 60 orang peserta atau asesi dari berbagai profesi jurusan bidang konstruksi mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang digelar oleh Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalbar bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sanggau di Hotel Shafira Sanggau, Rabu (5/4).

Asesmen atau uji kompetensi tenaga kerja konstruksi di tempat uji kompetensi (TUK Sewaktu) ini merupakan yang perdana di
Kabupaten Sanggau.

Kepala Bidang Bina Konstruksi Fahruzi dalam kata sambutannya mengatakan, asesmen yang digelar di Sanggau merupakan proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah naungan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri Kalbar.

Ia menyampaikan, kegiatan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKKK) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Dalam pasal 70, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja,” ujarnya.

Fahruzi juga mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional, serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

“Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga pengembangan jasa konstruksi. Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi, yakni memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi
kompetensi kerja konstruksi,” bebernya.

Tenaga kerja konstruksi melalui proses uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja, juga diamanahkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017.

UU mengatur uji kompetensi dilaksanakan lembaga sertifikasi profesi dan dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan atau wawancara. Lembaga sertifikasi harus sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Atas dasar-dasar tersebut, Dinas BMSDA Kabupaten Sanggau menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi dan menggandeng
LSP Astekindo yang merupakan salah satu LSP dengna lisensi dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi. Dinas BMSDA juga berharap, akan ada kerja sama lain dan sertifikasi lagi yang rencananya akan digelar pada Juli 2023 bersama LSP Astekindo.

Di kesempatan yang sama, Ketua Perwakilan P3SM Kalbar, Erwinsyah memastikan para asesi yang berkompeten akan mendapat sertifikat kompetensi kerja bidang konstruksi.

Hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 dengan
perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2021.

“Di mana kebijakan turunan Undang-Undang tersebut juga tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2020, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2021, beserta peraturan atau kebijakan turunannya,” ucap Erwinsyah.

Salah satu peserta asal Kabupaten Sanggau Theodora Ririn yang mengikuti diklat sertifikasi kompetensi kerja ini, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan baik, nyaman dan lancar.

Ia pun mengaku bersyukur bisa mengikuti diklat di P3SM. Ia juga bilang, penjelasan yang diberikan narasumber dan asesor mudah dimengerti dan memberi masukan serta arahan positif.