SANGGAU, Metro7.co.id – KJRI Kuching mendampingi deportasi 60 orang WNI yang sebelumnya ditahan di Depot Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak.

Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Border Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (6/4).

Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching R Sigit Witjaksono mengatakan, berdasarkan verifikasi permasalahan, kasus yang dihadapi oleh WNI/PMIB tersebut di atas adalah pelanggaran keimigrasian Malaysia.

“Seperti tidak memiliki dokumen perjalanan (Paspor) dan bekerja secara non prosedural di Sarawak, Malaysia,” jelasnya.

Sebelum para WNI B tersebut dipulangkan, menurut Sigit Witjaksono KJRI Kuching telah menerbitkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) bagi
WNI yang tidak memiliki dokumen paspor.

“Proses deportasi berjalan dengan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalimantan Barat,” ucapnya.

Seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, terang Sigit Witjaksono

“Selanjutnya mereka akan menjalani proses pencegahan Covid 19 sebelum dipulangkan ketempat asalnya masing-masing,” pungkasnya.