SANGGAU, metro7.co.id – Sepanjang tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sanggau menjatuhi hukuman disiplin kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Disiplin yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Sanggau yang diterima wartawan, tahun 2020 tercatat dua PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, sementara tahun 2021 ada empat PNS yang bernasib sama.

“Tahun 2020 ada dua PNS yang dikenakan sanksi disiplin, sementara tahun 2021 ada empat PNS yang bernasib sama,” kata Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Sanggau, Paulina kepada wartawan, Selasa (28/12).

Lulusan Strata 2 (S 2) Fisip Untan Pontianak ini menyebutkan, ada beberapa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS yang dijatuhi hukuman sanksi, diantaranya narkoba, penipuan, korupsi, melanggar kewajiban sebagai PNS hingga bolos kerja.

“Tahun 2020 karena penggunaan Narkoba sehingga disanksi penurunan Pangkat 3 tahun. Terlibat pidana penipuan berkelanjutan, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Tahun 2021, terlibat tindak pidana korupsi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat, melanggar kewajiban sebagai PNS disanksi membuat pernyataan tidak puas secara tertulis, tidak masuk kerja selama 43 Hari disanksi penurunan pangkat satu tahun dan melanggar kewajiban sebagai PNS yakni tidak menunjukkan Integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku disanksi penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun,” ungkap Paulina.

Pemerintah Daerah, tegas Paulina, terus melakukan berbagai upaya pembinaan kepada PNS untuk menekan angka pelanggaran disiplin.

“Pembinaan kita lakukan secara berjenjang, mulai dari atasan langsung sampai kepada Keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya.[]