SANGGAU, metro7.co.id – Tim gabungan petugas Satnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Penangkapan pelaku terjadi di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (7/9) sekira pukul 20.00 Wib.

“Pelaku berinisial S, rencanaya sabu seberat 4 kilo akan dibawa ke Pontianak oleh pelaku,” terang Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat press rilis di Lobby Polres Sanggau, Jumat (9/9).

“Penangkapan Pelaku S, bermula dari laporan yang diterima petugas Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan narkotika melaui jalur tidak resmi Entikong, lantas petugas Polsek Entikong berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sanggau untuk melakukan pengejaran dan pencegatan pelaku,” tambah Ade Kuncor.

Dari hasil penangkapan pelaku S oleh tim, Ade Kuncor menyebut, petugas mendapati Sabu seberat 4 kilo gram yang dikemas 4 bungkus tea merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) kilogram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan tas jinjing biru, sepeda motor Yamaha, Hp Nokia 105 hitam, Hp Vivo Y20s biru, dompet hitam dan uang tunai sejumlah Rp700 ribu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan
bersangkutan memperoleh barang tersebut dari H Als Am yang tidak diketahui alamatnya, kemudian pelaku akan membawa Sabu tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia, dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku S , dia mengatakan, dirinya akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dari BR apabila barang tersebut sampai di Pontianak.

“Pelaku S akan dijerat undang Republik Indonesia No 35 7. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-tahun 2009
Pasal 114 ayat (2), pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.