PONTIANAK, metro7.co.id – Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Mei 2020 dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2020 merupakan dasar hukum penyelengaraan tahapan Pilkada serentak 2020.

Peraturan tersebut sekaligus merupakan tugas tambahan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), khususnya Bawaslu di Provinsi Kalbar, di samping kerawanan sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020, keselamatan penyelenggara dan pemilih merupakan hal utama yang harus diwujudkan, karena perintah di setiap tahapan harus di terapkannya dalam protokol kesehatan.

“Soal pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 pada Pilkada 2020, kami serahkan kepada publik untuk menilai dan memberikan informasi tentang pelanggaran Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruherman usai kegiatan Silaturahmi Kamtibmas yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Rabu Pagi (17/9/2020).

Setelah laporan publik pihaknya terima, selanjutnya data pelanggaran tersebut dianalisis. Setelah menemukan indikasi pelanggaran barulah diekspose media massa. Terhadap Paslon yang telah melanggar Prokes Covid 19, akan diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran. Terlebih yang direkomendasikan ke pihak KPU.

“Jika pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon terjadi berulang kali. Berarti dapat disimpulkan bahwa Paslon tersebut tidak patuh terhadap aturan tentang Prokes Covid 19 yang telah ditetapkan. Maka paslon tesebut tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku. Jenis Sanksi Pidananya akan kami sesuaikan dengan kualifikasi pelanggaran yang dilakukan. Jadi pada Pilkada 2020 ini, kami mendapat tugas tambahan, yaitu melakuan pengawasan terhadap Paslon yang melanggar Prokes Covid 19,” ungkapnya. ***