SANGGAU, metro7.co.id – Candra Apriansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sanggau, Rabu (15/5), mengajak ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk bisa menjaga netralitasnya dalam Pemilukada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Menurut Candra, berdasarkan aturan dan regulasi ASN dilarang keras berpolitik, ia menyebutkan bila dalam pengawasan Bawaslu Sanggau didapati ada ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulasi itu tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta jelas sudah mengatur agar netralitas ASN tetap dijaga.

“Netralitas ASN sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral, serta ASN yang bisa mensupport agenda pemerintah seperti Pemilukada yang akan datang,” ungkap Candra.

Candra mengatakan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai,” pungkasnya.