Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Sitaan
SAMBAS, metro7.co.id – Penjabat Sementara Bupati Sambas,(Pjs)
Syarif Kamaruzaman, hari ini Kamis, 19 November hadir di halaman kantor KPPBC TMP C Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas dalam rangka kegiatan pemusnahan barang milik negara eks penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete.
Sebagai informasi singkat, KPPBC TMP C Sintete secara struktur berada di bawah Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, merupakan salah satu unit kerja vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bea Cukai Sintete memusnahkan sejumlah barang ilegal yang disita, karena melanggar undang-undang kepabeanan. Diantara yang dimusnahkan tersebut adalah puluhan botol minuman keras anggur merah orang tua, yang merupakan hasil tangkapan operasi pasar.
Selain minuman keras, bea cukai juga memusnahkan sejumlah rokok ilegal, mesin bekas, serta pakaian dan sepatu bekas bermerek.
Barang-barang ini adalah hasil sitaan di PLBN Aruk, Singkawang, Bengkayang, dan Sambas. Total perkiraan barang-barang yang dimusnahkan tersebut hampir senilai Rp 2,6 miliar rupiah. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Pelaksanaan pemusnahannya dilakukan, Kamis, 19 November 2020, di halaman KPP Bea Cukai Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar. *