BP3K-RI Bersama Tim Kuasa Hukum Aditya Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bengkayang
BENGKAYANG, metro7.co.id – Badan Pengawas Penyelidikan & Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) bersama Tim kuasa hukum Aditya telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait “Tidak Sahnya Penahanan”, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkayang , Senin (26/4/2021).
Penasehat Hukum Aditya, Ryan Lucky Purba bersama Ketua BP3K-RI Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH dan Tim Advokasi BP3K-RI mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas nama Aditya tersangka kasus dugaan Tidak Pidana Korupsi.
Penasehat hukum menyebutkan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, Atas Nama Aditya yang sudah terdaftar dengan nomor Register 1/Pid.Pra/2021/PN.BEK.
Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kejaksaan Negeri Bengkayang, papar Kuasa hukum aditya.
Terkait isi permohonan praperadilan meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah atas perpanjangan penahan.
“Yang kita permasalahkan perpanjangan penahanan ke 2 (40 hari),” ungkap Tim Kuasa Hukum.
Menurut Tim Kuasa Hukum, bahwa setelah dua puluh hari di tahan ternyata penahanan dilanjutkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 KUHP yaitu selama 40 hari tanpa memberi surat perintah penahanan lanjutan kepada pemohon, terlebih lagi kepada keluarga pemohon yang juga tidak pernah menerima surat tembusan/turunan surat perintah penahanan lanjutan selama 40 hari tersebut.
Menurut Tim Kuasa Hukum, tindakan termohon tersebut diatas dikualifisir bertentangan dengan hukum yang berlaku, melanggar pasal 21 ayat 2 KUHP pidana yang berbunyi : penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat iya di tahan.
Dan pasal 21 ayat 3 KUHP pidana yang berbunyi : tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (2) “Harus diberikan kepada keluarganya”
Menurut Tim Kuasa Hukum, pihaknya melihat dan menilai, perpanjangan penahanan Aditya tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan,” tutupnya.