BENGKAYANG, metro7.co.id – Sekitar 600 karyawan buruh PT Patiware yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan DPC Hukatan KSBSI melakukan aksi mogok kerja dan aksi protes dengan menyampaikan aspirasi di depan kantor PT Patiware Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam aksi kali di lapangan terlihat Kapolsek Sungai Duri berserta jajarannya dan anggota TNI melakukan pengamanan jalan penyampaian aspirasi di depan kantor PT Patiware.

Ardiansyah ketua DPC GSBI Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya hari ini melakukan mogok kerja dan menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan menerapkan UMKS tahun 2021 sebesar Rp.2.930.000 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor: 886/Disnakertrans/2020 tentang upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral Kabupaten Bengkayang 2021 dan meminta pihak KPN Corp yang menaungi PT Patiware menarik memorandum 007/Heo/Ho/sitkuler/11/2021 tentang perubahan ketentuan upah karyawan Bal-Bar tahun 2021. Kalaupun pihak perusahaan tidak menanggapi permintaan pekerja kami akan lawan dan akan terus melakukan mogok kerja,” ungkapnya Ardiansyah.

Senada dengan Ardiansyah, Wahyu Setiawan Sekjen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Bengkayang menambahkan sebelumnya pada Rabu, 10/2/2021, telah melakukan Bipartit bersama pihak perusahaan PT Patiware tapi tidak menemukan solusi dan titik temu.

“Kenapa kami melakukan mogok kerja dan menyampaikan aspirasi secara terbuka di karnakan satu produk hukum  SK Gubernur 886 yang di terbitkan pada 2 November 2020 yang telah di tandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat yaitu kenaikan UMSK kabupaten Bengkayang, namun pertanggal 1 Januari 2021 pihak manajemen KPN CORP khususnya PT Patiware tidak menaikan gaji sesuai yang telah di sampaikan kita akan tuntut itu,” tegasnya wahyu

Sekjen DPC GSBI didukung Sapri kordinator aksi DPC Hukatan KSBSI PT Patiware.Ia juga mengatakan, hal yang sama apa yang dilakukan pada hari ini mempunyai dasar hukum yang kuat. “Saya sampaikan kepada anggota Hukatan KSBSI yang di Patiware jangan pernah takut, kita akan tuntut terus apa yang menjadi hak  karyawan terpenuhi,” himbauh Sapri.

Sedangan keterangan dari Andreas mewakili pihak perusahaan PT Patiware dalam menanggapi aksi mogok pekerja PT Patiware mengatakan belum bisa menanggapi apa-apa dan memang kemarin sudah di sampaikan kepada kepala kordinator masing-masing buruh.

“Dalam Bipartit yang di lakukan Rabu (10/2/2021) dan sudah tertuang dalam berita acara risalah Bipartit yang dihadiri juga oleh PT WKN dan juga telah kami sampaikan bahwa perusahaan meminta waktu untuk menunggu jawaban dan kami hadir ini pun menyambut baik kehadiran dari teman-teman buruh yang hadir pada hari ini,” ucapnya.

Ada pun poin tuntutan sebagai berikut:

1. Menolak perubahan penetapan upah karyawan Kalimantan Barat, yang di maksud oleh KPN Corp khususnya PT Patiware.

2. Bahwa produk hukum uu nomor 11 tahun 2020 Omnimbus Law Cipta Kerja masih dalam pembahasan dan belum memiliki dasar pelaksanaannya.

3. Pihak perusahaan PT Patiware harus menerapkan Upah Minim Kabupaten Sektoran (UMKS) berdasarkan ketetapan keputusan Gubernur Kalimantan barat.

4. Pihak perusahaan PT Patiware harus menerapkan Bipartid bersama serikat, rutin untuk membahas setiap permasalahan karyawan secara continue.

5. Menindak lanjuti permasalahan yang telah di sampaikan DPC GSBI kepada pihak perusahaan PT Patiware yang belum terakomodir.

Sekitar jam 09.30 peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman dan aksi akan di lanjutkan pada Sabtu 13 Februari 2021. ***