BENGKAYANG, metro7.co.id – Kerusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Bengkayang diakibatkan karena alih fungsi hutan mangrove menjadi areal warung dan bangunan ruko, Desa Sui Duri dan Sui Jaga A

Hal ini disampaikan Juanda B selaku Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) perwakilan Kalimantan Barat, Jumat (12/3/2021).

Untuk itu, menurutnya pembabatan hutan mangrove di kawasan pesisir pantai dengan berbagai alasan jelas melangar perundang undangan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

“Penebangan mangrove yang marak terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang telah di alih pungsikan untuk bangun ruko di pesisir pantai, harus di usut serta di tinjau atas perizinannya jika di temukan ada pelangaran bisa di pidanakan,” ujarnya.

Larangan penebangan pohon di pinggir laut atau mangrove itu, kata dia, tertuang dalam pasal 50 (UU) kehutanan. Diatur juga masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda RP 5 miliar.

“Yang mana akhir akhir ini marak di lakukan di kawasan pesisir khususnya di kecamatan sungai raya kabupaten Bengkayang, yang mana penanaman mangrove tersebut mengunakan dana negara, mengunakan anggaran APBN” tutupnya.[]