Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan Pemberitahuan Besarnya Atas Objek Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Jagoi Babang
BENGKAYANG, metro7.co.id – Bupati Kabupaten Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., M.M beserta rombongan Menghadiri dan menyaksikan Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan pemberitahuan besaran atas obyek pengadaan Tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu di Kantor Camat Jagoi Babang.
Dimana acara berlangsung di hadiri oleh Pihak BPN, Bank BPD, dan serta masyarakat Jagoi Babang yang di mana Lahan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan di saksikan oleh Porkopicam Jagoi Babang, dan beberapa OPD yang berkaitan dengan lahan yang sedang dalam proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu.
Dalam Kata Sambutan Bupati Bengkayang (Sebastianus Darwis, SE., M.M) kepada Masyarakat yang mana pada hari ini lahannya sudah bisa di proses Ganti Untung atas Tanah masyarakat yang menjadi lokasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, dengan di bupaknya Pos terpadu dapat meningkatkan pertumbuhan Ekonomi masyarakat di perbatasan
Dengan demikian Roda Ekonomi Kabupaten Bengkayang menjadi meningkat, dalam kata sambutan Bupati Kabupaten Bengkayang (Sebastianus Darwis, SE., M.M) berpesan kepada masyarakat yang menerima Ganti Untung dapat di gunakan sebagai modal usaha masyarakat yang mana lahan Tanahnya menjadi pusat Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu. Dan Bupati Kabupaten Bengkayang (Sebastianus Darwis, SE., M.M) menyaksikan Langsung penyerahan Ganti Untung Pembayaran Tanahnya, dan besaran nya di bayar Langsung oleh Pihak Bank BPD Kalbar dengan buku Rekening sesuai dengan nama kepemilikan tanah masing-masing dan sesuai besaran tanah masayakat yang bersangkutan.
Gunakanlah Dana Ganti Untung atas pembayaran Tanah bapak ibu sebagai modal usahanya dengan tepat kata Bupati Kabupaten Bengkayang (Sebastianus Darwis, SE., M.M) jadi pada hari ini masyarakat bukan pulang membawa Uang Tunai.