BENGKAYANG, metro7.co.id – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., M.M menghadiri Rapat Paripurna Pidato Pengantar Bupati Bengkayang terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 Ayat (1) Undangan – undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkayang telah menyesuaikan Rancangan KUA dan PPAS yang berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022.Rabu (21/7/21).

Anggaran 2022 yang telah di tetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 32 Tahun 2021. KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 harus di singkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, yang merupakan Penjabaran Tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pemy Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, yang memuat Sasaran, Arah kebijakan dan Strategi Pembangunan.

Selanjutnya dalam Rangka Singkronisas dimaksud, maka Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah menyusun dan menetapkan RKPD Tahun Anggaran 2022, selanjutnya pada hari ini dapat menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022. Yang Terencana dan sistematis dengan memanfaatkan berbagai sumber Daya yang tersedia secara Optimal, Efesien, Efektif dan Akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.

Penyusunan RKPD Tahun 2022 dilaksanakan dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan spasial, serta kebijakan Anggaran Belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat, yang dialokasikan Anggarannya, selanjutnya di tuangkan dalam KUA dan PPAS yang akan di sepakati menjadi Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2022, RKA-SKPD, yang telah di susun oleh kepala SKPD kemudian di sampaikan kepada Tim Anggaran Pengantar KUA dan PPAS TA. 2022.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 baik dalam bentuk Soft Copy melalui Sistem Aplikasi maupun berupa Hard Copy (Dokumen) RKA-SKPD yang selany di Asistensi dan Evaluasi oleh Tim Teknis dan TAPD. Melalui sistem Aplikasi maupun dalam rangka mendukung 5 (lima) Arahan Presiden maka Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 adalah “PEMULIHAN EKONOMI DAN REFORMASI STRUKTURAL”, dengan 7 (tujuh) Prioritas Pembangunan Nasional, Meliputi :

1. Memperkuat ketahanan Ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan Wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan Berdaya Saing.
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
5. Memperkuat Infrastruktur untuk mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.
6. Membangun Lingkungan Hidup Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim dan.
7. Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan (POLHUKHANKAM) dan Transformasi Pelayanan Publik.

Sebastianus Darwis, SE., M.M juga mengatakan,
“Keberhasilan Pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, sangat tergantung pada Sinkronisasi Kebijakan antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat, antara Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, yang di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah masing-masing”.katanya

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE., M.M menyampaikan” Bahwa dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan memasuki Tahun kedua Periode Pelaksanaan RPJMD Tahun 2021- 2026, sehingga Arah dan kebijakan umum Anggaran Serta Program dan Kegiatan yang di Anggarkan harus di selaraskan dengan RPJMD, dengan Memperhatikan Visi dan Misi Daerah byang dijabarkan dalam RPJMD, kemudian dijabarkan lagi ke dalam RKPD secara Tahunan,” tukasnya. ***