SANGGAU, Metro7.co.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Sanggau menyatakan sikap terkait ujaran kebencian dan Penghinaan yang di lontarkan oleh Edi Mulyadi yang meresahkan masyarakat dayak, pernyataan sikap dipimpin oleh Sekjen DAD Sanggau, Urbanus.

Kegiatan itu berlangsung di Rumah Betang Dori’ Empulor, Jalan Raya Sanggau-Bodok, Desa Sungai mawang, Kecamatan Kapuas, Rabu (26/1).

Sekjen DAD Sanggau Urbanus dalam pernyataan sikap itu mendesak pemerintah dan penegak hukum menindak Edy Mulyadi secepatnya.

“Kami sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga masyarakat Kalimantan umumnya, dan masyarakat adat dayak Kabupaten Sanggau khususnya, tidak dapat menerima pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan yang telah disampaikan oleh Edy Mulyadi,” ungkapnya.

Menurut Urbanus, DAD Sanggau sangat menyesali dan mengutuk dengan keras peryataan ujaran kebencian dan penghinaan oleh Edy Mulyadi.

“Karena pernyataan tersebut menganggu ketenangan dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kalimantan umumnya, dan Kabupaten Sanggau khususnya,” Jelasnya.

DAD Sanggau meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap, menahan dan memproses secara hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan tersebut.

“Kami meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mencabut kewarganegaraan pelaku ujaran kebencian, karena sikap dan perilaku yang bersangkutan bertolak belakang dan sangat bertentangan dengan nilai nilai Kebangsaan Indonesia, yaitu nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang sangat menjunjung tinggi keberagaman,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga Ketua DAD Sanggau Yohanes Ontot mengatakan,
Masyarakat adat Dayak Kabupaten Sanggau merupakan bagian dari pada masyarakat Kalimantan.

“Tentu punya sikap dan memang hampir semua masyarakat di Kalimantan sudah menyampaikan sikapnya, terkait dengan Ujaran Kebencian dan penghinaan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi, oleh karena itu kita menyatakan Sikap secara tegas terhadap pernyataan sdr Edy Mulyadi untuk segera diproses secara tegas dan di hukum sesuai hukum negara,” ungkap Yohanes Ontot

“Tidak cukup sampai disitu masyarakat adat Kalimantan juga menuntut secara tegas kepada saudara Edy Mulyadi untuk di jatuhkan hukum adat karena dia berada pada posisi penghinaan di wilayah adat, maka dia harus dicantumkan hukum adat oleh karena itu sikap kita hari ini untuk mempertegas dan menyatukan sikap-sikap di berbagai kalangan masyarakat Kalimantan,” tambahnya.

Ketua DAD Sanggau meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menangkap menahan dan memproses serta mengumumkannya sdr Edy Mulyadi sebagai tersangka.

“Kalau tidak ini bisa menjadi bom waktu bagi saudara Edy Mulyadi CS dan juga pemerintah,” pungkasnya.

Turut berhadir, Ketua DAD Sanggau Drs Yohanes Ontot, Wakil Ketua DAD Sanggau AKBP Purn Marsianus Ajau, Sekjen PDKS Sanggau Ignatius Sujadi, Anggota DAD Sanggau, organisasi pemuda dan perempuan Dayak Sanggau.