SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau menggelar press release tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelaku berinisial AS (64) tahun yang terjadi di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Kamis (23/2) menerangkan, persetubuhan terhadap korban yang berusia 5 tahun dilakukan pelaku AS sebayak dua kali.

“Ya, korban disetubuhi pelaku AS sebanyak dua kali yang pertama terjadi pada hari Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.00 Wib dan dilakukan kembali pada Jumat 17 Febuari pukul 14.00 Wib,” ujar AKP Sulastri.

Ia mengatakan, pelaku AS saat mencabuli korban dengan modus mengiming-imingkan akan memberikan uang jajan kepada korban.

“Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain,” ungkap AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau.

AKP Sulastri mengatakan, pelaku AS di acam Pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak menjadi undang-undang dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.