SEKADAU, metro7.co.id – Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau, Ignasius Boni membenarkan adanya SK Bupati Sekadau tentang mutasi/pindah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sekadau.

Mutasi PNS tersebut melalui SK Bupati Sekadau nomor 824/147/BKPSDM-C tanggal 30 Desember 2020.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1), Boni mengatakan mutasi PNS tersebut beberapa diantaranya adalah usulan pindah yang sudah lama diajukan.

“Kami sudah rapat bersama tim mutasi yang terdiri dari Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Bagian Organisasi sebelumnya. Mutasi kalau pindah antar kecamatan cukup SK Bupati. Kalau antar kabupaten persetujuan BKN, kalau antar provinsi persetujuan Menteri,” jelas Boni.

Namun demikian, ia menyatakan SK Bupati itu bersifat usulan.

“Kita sedang menunggu persetujuan BKN. Mereka yang di SK-kan sampai sekarang masih tugas di tempat tugas yang lama,” tutur Boni.

Ia menjelaskan, SK mutasi tersebut tidak melanggar aturan seperti UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maupun Sudat Edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. ***