KETAPANG, Metro7.co.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021 tersebut guna menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri RI.

Melalui surat edaran itu, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 jenjang PAUD, SD, SMP, Negeri/Swasta, SPNF SKB Negeri, PKBM Paket A, B, C dan satuan pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan mulai 18 Januari 2021.

Adapun persyaratan untuk pelaksanaannya, satuan pendidikan sudah harus melengkapi sarana/prasarana protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, satuan pendidikan sudah mengisi daftar periksa di data pokok pendidikan (Dapodik) melalui link http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.php dengan status siap.

Sedangkan satuan pendidikan yang dinyatakan Belum Siap, wajib melengkapi kekurangan yang ada untuk selanjutnya mengisi ulang di link yang telah tersedia.

Selain itu, dalak surat juga tertuang, kepala sekolah, guru, dan pegawai administrasi wajib masuk ke sekolah setiap hari sesuai hari kerja dan tidak libur.

Kemudian, hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hal teknis lainnya mengacu pada surat edaran Bupati Ketapang nomor 420/2799/DISDIK-B.1 tanggal 23 Desember 2020 yang diterbitkan sebelumnya.