Buron Sejak 2008, Koruptor Sholikin Ditangkap di Kubu Raya
PONTIANAK, metro7co.id – Buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sejak 2008 silam, Sholikin (57), berhasil diamankan di Jalan Adisucipto KM 15.3 RT 003 RW 002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/1/2022).
Sholikin merupakan terpidana korupsi pada 2018 lalu. Tergabung dalam anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak, bersama Erfan Effendi, Muhammad Menos, M Yusuf Abdullah, R Sudaryano Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha, dan Alfiansyah. Selain Sholikin, terpidana lainnya itu telah menjalankan pidana penjara.
Kajati Kalbar Masyhudi mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Selanjutnya pada ini, Jumat Tanggal 14 Januari 2022, DPO terpidana Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak,” ujar Masyhudi.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron atau DPO,” pungkas Masyhudi.[]