SANGGAU, metro7.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) dibawah kendali Kajati Kalbar DR Masyhudi berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu atas

nama Muksin Syech M Zain (42), ia DPO sejak Tahun 2016, Rabu (2/3).

Menurut Kajati Kalbar DR Masyhudi, Muksin ditangkap di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau No 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Buron terpidana Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi bersama-sama pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Kajati Kalbar

“Sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana Ritu, Dana Suparta, Hadidi, Ubitgam Sakhirda, dan Edi Sasrianto sudah menjalankan pidana penjara,” bebernya.

Pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp14.850 juta.

Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan
sebesar 12 persen, yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa.

Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp930 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid. Sus/TP Korupsi/PN.PTK.

Tanggal 8 Desember 2015, terpidana
Muksin Syech M Zein diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana Muksin Syech M Zein (42) dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya pada hari ini, Rabu (2/3), DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk
dieksekusi di Lapas Pontianak.

Kajati Kalbar DR Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi DPO Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu :https://kejati-kalbar.go.id/.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon, Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.