SANGGAU, metro7.co.id – Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Yohanes Joni Kodet ditahan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kamis (2/6).

Penahanan Joni atas dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong.

Joni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu korupsi tersebut, selama 20 hari kedepan Joni mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Sanggau.

Berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan jaksa penyidik menetapkan Yohanes Joni Kodet sebagai tersangka, hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 pada tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka YJK dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sanggau, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022,” kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto, Kamis (2/6).

Rudy menyebut Joni ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021.

Rusunawa tersebut menurut Rudy dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2017 di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Yohanes Joni Kodet pada saat itu menjabat selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara berupa Rusunawa di Entikong. Akibat perbuatan tersangka YJK, negara dirugikan hingga Rp711.500.000,” ungkap Rudy.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, jaksa penyidik Cabjari Sanggau di Entikong menjerat YJK dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rudy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi itu.

“Dalam proses ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ungkap Rudy.

“Ada beberapa pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. Dan kita akan terus melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.