KETAPANG, Metro7.co.id – Menyikapi surat edaran Bupati Ketapang tentang larangan perayaan Cap Go Meh, Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABM) Ketapang memastikan akan mengikuti edaran tersebut.

Ketua MABT Ketapang, Susilo Aheng menyebutkan, pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah demi mengendalikan dan memutus rantai penyebaran dan penularan Covid 19.

“Kita juga sangat mengerti dan mentaati aturan dari pemerintah. Pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab kita semua. Semoga pandemi ini segara berakhir,” kata Susilo Aheng, Kamis (21/1/2021).

Warga Tionghoa, lanjut Aheng, menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah memerangi pandemi Covid-19.

“Terkait surat edaran bupati, kami akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tionghoa di Ketapang agar tidak merayakan Cap Go Meh yang memicu kerumunan,” timpal dia.

Sebelumnya, Bupati Ketapang Martin Rantan melarang perayaan Cap Go Meh tahun 2021. Pelarangan perayaan Cap Go Meh itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 360/0026/BPBD/2021.