Cegah TPPO, Imigrasi Kelas 2 Sanggau Lakukan Wawancara dan Profiling Terhadap Pemohon
SANGGAU, metro7.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus berupaya dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Pencegahan tersebut dilakukan dengan cara wawancara dan profiling kapada masyarakat yang melakukan pengajuan pembuatan pasport di Kantor Imigrasi Kelas ll Sanggau, penjelasan itu disampaikan Yusuf, Kasi Tikim Imigrasi Kelas ll Sanggau, saat ditemui di ruang kerjanya, Seni (19/6).
“Sebagaimana kita ketahui, persyaratan pembuatan pasport yang perlu di lengkapi oleh pemohon yakni, akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu kanda penduduk (KTP), namun dalam mekanisme penerbitanya petugas Imigrasi atau pejabat Imigrasi akan melakukan wawancara dan profiling disitu dapat digali keterangan dari pemohon tersebut untuk apa pasport tersebut digunakan,” ujar Yusuf.
Menurutnya, saat wawancara terhadap pemohon ditemukan tanda tanda yang tidak sesuai dengan data, maka pihak Imigrasi Sanggau akan melakukan penundaan penerbitan pasport terhadap pemohon tersebut.
“Ya, jika data yang diberikan tidak sesuai dengan jawaban saat di wawancara, maka Kantor Imigrasi melalui peroses panjang akan mrlakukan penundaan penerbitan pasport,” terangnya.
Langkah itu dianggap Yusuf merupakan andil Imigrasi Sanggau dalam melakukan pencegahan atas tindakan perdagan orang.
Sejauh ini sepanjang tahun 2022 sampai saat ini pihak Imigrasi Kelas ll Sanggau telah melakukan penundaan kepada 71 pemohon pembuatan pasport, dan terindikasi dugaan akan menyalah gunakan pasport tersebut tidak sesuai dengan prosudur.
“Ya, sebayak 71 pasport yang kita tunda itu, dikawatirkan akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Yusuf.
Imigrasi Kelas ll Sanggau menghimbau kepada masyarakat yang ingin mebuat pasport, atau yang mengetahui akan ada orang yang ingin mebuat pasport untuk meberikan data yang sebenar benarnya, karna hal itu demi kebaikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku di undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 206 huruf C bahwa yang tidak meberikan data dengan benar pada saat mengajukan pembuatan pasport, atau data yang tidak sah maka dapat dipidana dengan 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” pungkasnya.