SANGGAU, metro7.co.id – Satlantas Polres Sanggau menggelar Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Etika Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Gedung UDKP Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Rabu (3/8).

Sosialisasi itu bertujuan memberi edukasi dan pemahaman untuk menciptakan generasi muda yang tertib dan patuh hukum berlalulintas di wilayah tersebut.

Kasatlantas Polres Sanggau AKP Angga Pribadi menyampaikan materi tentang pengertian dan istilah dalam berlalu lintas, Kelengkapan pribadi dan Kendaran dalam berlalu lintas, macam-macam rambu lalu lintas, dampak dari pelanggaran lalu lintas serta undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

AKP Angga juga menyampaikan agar masyarakat dapat sabar dalam berlalu lintas dan waspada dan berhati-hati.

“Tetap disiplin taat pada undang-undang dan aturan berlalu lintas serta antri, tidak menyerobot, dan menyalip tanpa perhitungan,” ujarnya.

Menutup arahannya, Kasatlantas Polres Sanggau mengajak masyarakat untuk rawat diri dan kendaraan agar tetap layak jalan selalu siap pakai.

“Kegiatan sosialisasi tentang Etika Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan Guna menciptakan generasi muda yang tertib dan patuh hukum untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelajar khususnya di Kecamatan Parindu dalam berlalu lintas,” bebernya.

Kasatlantas mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tentang Etika Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menekan angka kecelakaan dan tertibnya masyrakat dalam berlalu lintas.

Turut berhadir, Camat Parindu Bpk Darmikus Hery, Kapolsek Parindu Ipda Supar, Pj Danramil Parindu Serka Eko, Kepala Puskesmas Pusat Damai Agata Selabet Mora, para Kepala Desa se Kecamatan Parindu beserta Kawil, para Kepala Sekolah Tingkat SMP dan SMA Kecamatan Parindu, Todat, Tomas dan Toda serta perwakilan pelajar SMU Kecamatan Parindu.