CV Sahabat Disinyalir Melakukan Pembalakan Hutan Lindung
PONTIANAK, metro7.co.id – Informasi adanya pembalakan hutan lindung di kawasan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, seperti yang di lansir dari pemberitaan Media Japos.co, bahwa diduga ada Pabrik pengolahan dan penampungan kayu yang disinyalir illegal atau disebut dengan sawmil, yang masih ada beroperasi di Kabupaten Ketapang. Diantaranya, di Kecamatan Nanga Tayap persisnya di Dusun Segagap Desa Nanga Tayap.
Dari pantauan lapangan, pabrik kayu yang terletak di Dusun Segagap itu, dari papan nama yang nempel di bangunan pabrik memakai nama CV Sahabat, diduga sebagai cara memuluskan praktek pembalakan hutan ini.
Dari keterangan warga setempat sebagai sumber www. Japos.com mengatakan, di Dusun nya ada 2 pabrik kayu tergolong besar dalam mengelola kayu.
Dari 2 pabrik itu, disebutkan dia, pabrik yang pertama dikelola oleh UN dan pabrik kedua dijalankan oleh LN. Kedua orang yang menjalankan usaha diduga ilegal ini sudah hampir 4 tahun dan merupakan warga Kecamatan Nanga Tayap.
“Kayu yang diolah berjenis lokal seperti bengkirai,meranti atau kayu jenis lokal lainya dibuat dalam ukuran standar jual” ungkap sumber itu.
Dilokasi sawmil yang dijalankan UN, terlihat pula tumpukan kayu bulat (log) berdiameter 40-50 centimeter yang belum diolah. Adapula jenis kayu yang telah jadi dengan ukuran, 4/6, 8/16, 3/5 dan berbagai jenis ukuran yang diduga siap di jual.
Sepanjang informasi yang dihimpun, kayu-kayu ini berasal dari daerah sekitar kecamatan Nanga Tayap atau Sandai. Kuat dugaan, pabrik penampungan kayu ilegal ini memperoleh kayu berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) ataupun kawasan hutan konservasi yang dilindungi sebagai kawasan terlarang untuk diambil hasil alamnya.
Berdasarkan informasi dan pemberitaan dari media tersebut maka Media ini melakukan kroscek kelapangan yaitu kecamatan Nanga tayap dan sandai tapi sangat disayangkan situasi alam tidak mendukung karena curah hujan terlalu deras yang mengakibatkan jalan menuju lokasi perusahaan tersebut menjadi rusak dan licin.
Guna mencari keterangan lebih mendalam, Media ini berhasil menjumpai seorang warga inisial PD dan seorang aktifis LSM Agustianto, menurut PD dia pernah memasuk kayu ke perusahaan tersebut dan berhubungan langsung dengan pemilik nya yaitu JN, ” rata – rata kayu yang masuk ke sawmil itu tanpa dokumen dan diduga hasil pembalakan hutan lindung,” ujar PD.
Menurut dia,” JN juga memberikan dana pinjamam kepada masyarakat yang akan menebang kayu dan nanti hasil penjualan kayu baru di potong uangnya untuk pinjaman terdahulu,” ujar PD.
Sebelumnya Media ini pernah menghubungi JN melalui Telpon Wharshapp ( WA ), menurut JN, dirinya tidak pernah melakukan pembalakan hutan dan perusahaan yang di pimpinnya itu bekerja sesuai prosudur.
“Dari dulu kita selalu kerja legal dan kita ikut prosudur dan aturan sesuai undang- undang yang berlaku,”ujar JN via WA.
Disinggung tetkait perijinan dan lokasi penebangan kayu miliknya JN mengatakan” kita kerja sama dengan PT Djarum dan kayu yang kita dapat ya dari areal PT itulah,”ujar JN.
Dia menambahkan bahwa bahan baku dari pabriknya dikirim lagi ke pabrik milik bos nya yaitu ATM di daerah jalan trans kalimantan Kecamatan Ambawang.
“Kalau yang di pabrik sini saya yang urus dan kalau di ambawang bos ATM yang urus,”kata JN. Lebih lanjut dia menambahkan,” kalau Pabrik disebelah miliknya itu bukan bagian dari perusahaannya, melainkan milik Acuan dan saya tidak tau dari mana asal usul bahan bakunya,” pungkas JN.
Guna memperjelas dan informasi lebih lanjut lagi, media ini hari Jumat (16/10/2020) menghubungi kembali saudara JN pemilik PT Sahabat namun sampai berita ini diturunkan dia tidak menjawab pesan WA yang di kirimkan media ini.