SANGGAU, metro7.co.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau berencana merubah tarif pelanggan dalam waktu dekat ini, perubahan tarif baru akan di berlakukan bagi semua pelanggan PDAM di Kabupaten Sanggau.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Berencana mebentuk Panitia Khusus (Pansus), merespon rencana PDAM Tirta Pancur Aji dalam kenaikan tarif pelanggan.

Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, Pansus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Saya sebagai Ketua DPRD menunggu usulan fraksi. Dari delapan fraksi yang ada, belum satu pun yang mengusulkan kepada saya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, Kamis (9/6).

Menurutnya, untuk bisa membentuk pansus, minimal terpenuhi usulan 50 persen plus satu dari total delapan fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau.

“Selaku Ketua DPRD saya siap melaksanakan permintaan teman-teman fraksi. Tapi sampai sekarang belum ada usulan dari fraksi,” katanya.

Jumadi katakan wancana pembentukan Pansus timbul dari fraksi di DPRD, namun hingga saat ini tidak ada usulan dari feaksi terkait Pansus sampai dengan saat ini.

“Sudah saya sampaikan, kami tunggu. Kalau memang itu maunya fraksi segera sampaikan sikapnya seperti apa,” tandasnya.

Pansus di kawatirkan gagal dibentuk karna hingga saat ini belum ada satupun dari delapan fraksi yang mengusulkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sanggau terkait Pansus tersebut.

Diketahui sebelumnya Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau telah menggelar rapat dengan Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau pada, Rabu (18/5) silam.

Rapat itu dihadiri oleh Direktur Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau Yohanes Andriyus Wijaya.

Didalam rapat Andriyus Wijaya membeberkan alasan rencana menaikkan tarif, yang sejak tahun 2012 tarif air yang berlaku saat ini belum pernah naik.

Rencana kenaikkan tarif mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Alasan lainnya kenaikan tarif pelanggan PDAM antara lain karena Perumdam tekor Rp 5 miliar setiap tahun. Sehingga dengan adanya kenaikkan tarif air diharapkan dapat menutup defisit Rp5 miliar tersebut.

Sementara penyertaan modal yang sudah diberikan dalam dua tahun berjalan hanya Rp4,5 miliar dari total Rp 50 miliar yang sudah disepakati antara eksekutif dan DPRD untuk lima tahun anggaran.

Meski begitu DPRD tidak mau begitu setuju rencana kenaikan tarif air tersebut. Pihak Perumdam diminta untuk memperbaiki pelayanan yang dianggap belum maksimal, sebelum meberlakukan perubahan tarif baru bagi pelanggan.