SANGGAU, metro7.co.id – Seorang wanita berinisial N (39) warga Kecamatan Meliau belum lama ini diamankan Polisi di wilayah hukum Polsek Kembayan.

N diamankan polisi di salah satu rumah warga di Merakai Dusun Sebrang, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Saat mengamankan N, polisi berhasil menemukan barang bukti 3 paket besar dan 1 paket kecil serbuk kristal yang dibungkus plastik hitam di dalam helm hitam. Diduga benda itu adalah narkotika jenis sabu.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain, diantaranya 11 plastik bening berklip dan satu unit HP merek Oppo Reno 2F. Kepada polisi pelaku N mengaku bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari rekannya.

Penangkapan N sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Kembayan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan, AKP Efendy Kanit Reskrim, Aipda Y Sandro, serta personel Polsek Kembayan.

Kapolsek Kembayan AKP Efendy, Kamis (20/6) menjelaskan, kronologi sebelum diamankanya pelaku N, tepatnya pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 17.45 WIB.

Pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengedar narkotika jenis sabu di rumah seorang warga di Desa Tanjung Merpati.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan badan dilakukan oleh Ibu Dika Efendy, sementara penggeledahan rumah dilakukan oleh personel Polsek Kembayan. Pelaku N saat ini sudah kita amankan di Polsek Kembayan,” ungkapnya.

Kapolsek Kembayan AKP Efendy menegaskan, komitmen Polsek Kembayan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Kembayan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.