SANGGAU, metro7.co.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau sampai tahun 2022 mencatat ada sebanyak 1241 potensi usaha memiliki Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang sudah terdata untuk dilakukan tera, dari 1241 jumlah usaha itu hanya 47 persen usaha yang sudah ditera.

Keterbatasan personel menjadi alasan utama Disprindagkop Sanggau belum bisa secara maksimal melakukan tera di 1241 usaha yang tersebar di Kabupaten Sanggau.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat UTTP yang dipakai dalam perdagangan. Tujuan utamanya untuk melindungi pembeli dan pedagang.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Sanggau, Nurtiati ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11) siang mengatakan, tera merupakan suatu langkah dalam melindungi hak konsumen, maka itu tera sangat penting dalam dunia usaha.

“Disprindagkop sendiri terus berupaya untuk mendorong percepatan tera di 1241 usaha yang sudah terdata,” katanya.

Nurtiati menyarankan bagi pelaku usaha yang memiliki UTTP utuk segera mengajukan permohonan ke Disprindagkop Sanggau.

Ia menyebut ada dua cara dalam mengajukan tera, pertama melalui ajuan ke dinas, cara berikutnya melalui sidang tera yang terjadual yang dilakukan ditempat tempat yang memang sudah dijadwalkan.

“Untuk redribusi tera kepada para pelaku usaha akan disesuaikan dengan jenis usahanya dan biaya retribusinya sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2017,” terangnya.

Nurtiati mengingatkan, bagi pelaku usaha yang memiliki UTTP memiliki kewajiban untuk melakukan tera, Ia menganggap tera adalah bagian dari perlindungan konsumen yang wajib ditaati seluruh pelaku usaha yang memiliki UTTP.

“UTTP harus dipastikan kebenaranya karna ini sangat bermanfaat bagi plaku usaha dan juga konsumen, karan dengan tera UTTP sudah jelas dipastikan kebenaran dari UTTP itu sendiri,” terangnya.

Untuk mengajak pelaku usaha yang memiliki UTTP di Kabupaten Sanggau Nurtiati mengatakan, Disprindagkop melalui setiap kecamatan sudah memberikan surat himbauan kepada pemilik UTTP agar melakukan tera, dan himbauan itu rutin dilakukan.

Retribusi yang didapat dari retribusi tera UTTP pelaku usaha nantinya akan menjadi PAD Kabupaten Sanggau.

“Ditahun 2021 catatan retrebusi untuk UTTP menyumbangkan sebesar Rp 112 juta lebih dan masuk dalam retribusi tera ke PAD,” ujar Nurtiati.

“Penurunan retribusi UTTP ke PAD terjadi ditahun 2022, tercatat hanya Rp 60 juta saja yang masuk ke PAD Kabupaten Sanggau,” tutupnya.