KETAPANG, metro7.co.id – Sehari pasca dilakukan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, KPU Ketapang langsung menyerahkan dokumen hasil pleno beserta dokumen pendukung lain ke DPRD Ketapang, Jumat (22/1/2021).

Penyerahan dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq kepada Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Ketapang, Marwiyah.

Ahmad Shiddiq menjelaskan, penyerahan hasil pleno penetapan ke DPRD dimaksudkan agar kemudian diusulkan kepada pejabat berwenang untuk pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.

“Penyerahan dokumen dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 62 ayat 3 dan ayat 4 PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan yang telah diubah dengan PKPU nomor 19 tahun 2020, dan menindaklanjuti surat DPRD Ketapang,” jelasnya.

Adapun dokumen yang diserahkan, berupa berita acara rapat pleno terbuka dan keputusan KPU Ketapang yang menetapkan pasangan Martin Rantan – H Farhan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada.

“Selanjutnya setelah diserahkan, itu merupakan kewenangan DPRD dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati. Mudah-mudahan prosesnya lancar,” tutupnya.