Dua Orang Diamankan Satgas Yonif 407/PK Diduga Pelaku Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal
SINTANG, metro7.co.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merk M2, yang berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (16/11/20)
Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan di Pos Kotis Nanga Badau Menyampaikan, upaya penyelundupan berhasil digagalkan bermula saat Sertu Fadli selaku Danpos Kampung Jasa mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada masyarakat yang akan membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Dansatgas, Danpos Kampung Jasa memerintahkan 5 orang personel Pos yang dipimpin Kopda Wahyu untuk melaksanakan pengintaian, dan didapati 2 orang yang membawa barang mencurigakan melalui jalur tikus Dusun Waksepan.
“Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Sungai Pisau yang berinisial AJ (55) dan TJ (56) sebagai pembawa barang bukti,” ujar Dansatgas.
Dansatgas juga menyampaikan, bahwa barang bukti saat ini telah diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas untuk diserahkan ke instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.
“Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning,” ucap Dansatgas.
“Pengamanan tetap kita intensifkan dengan meningkatkan kegiatan Patroli, kita juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya tidak membawa barang ilegal,” Pungkasnya.