Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos SMKN 2 Singkawang, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
SINGKAWANG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 – 2021 di SMK Negeri 2 Singkawang, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Rakhmat Baihaki mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial ABJ dan S.
Pada tahun tersebut, ABJ menjabat sebagai Kepala Sekolah dan S menjabat sebagai Bendahara Bos reguler 2020-2021.
“Kita sudah sampai penetapan tersangka dengan inisial ABJ dan S yang merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana Bos,” ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (12/1) kemarin.
Ia juga menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan.
Baihaki mengatakan, bahwa dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah keluar.
Kemudian memeriksa setidaknya 32 orang saksi dan mengumpulkan keterangan ahli sebagai alat bukti.
“Ahli sudah kita pintai keterangan dan hasil audit. Kita tetapkan dua tersangka secara terpisah,” ungkapnya.
Menurutnya, modus korupsi yang dilakukan ialah dengan pengelolaan dana bos yang tidak sesuai ketentuan.
“Terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana Bos 2021,” bebernya.
Untuk ke depan, pihaknya akan memanggil kedua tersangka. Nantinya dari hasil BAP yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan pemberkasan.
“Selanjutnya kita akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di Singkawang ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” tutupnya.